Informasi Legal
Kenali hakmu. Pengetahuan ini melindungi kamu dari intimidasi.
Hak Kamu
- Pinjol ilegal TIDAK berhak menagih dengan cara apa pun — secara hukum perjanjiannya cacat.
- Hutang pokok secara perdata tetap ada, tetapi bunga, denda, dan biaya pinjol ilegal tidak punya kekuatan hukum.
- Penyebaran data pribadi & ancaman = pidana (UU PDP, UU ITE, KUHP). Bisa dilaporkan.
- Pinjol DILARANG menghubungi kontak di luar dirimu sendiri (POJK 10/2022).
- Kamu berhak meminta restrukturisasi dan komunikasi tertulis.
Hubungi Bantuan Resmi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
157
WA Konsumen OJK
081-157-157-157
Satgas PASTI (cek legalitas)
cek.fintech.id
AduanKonten Kominfo
aduankonten.id
Polri (darurat)
110
Disclaimer: Sahabat Desi memberikan dukungan emosional dan informasi edukatif, bukan nasihat hukum resmi. Untuk kasus serius, hubungi OJK 157, Satgas PASTI, atau LBH terdekat. Ancaman & kekerasan dapat dilaporkan ke kepolisian.
